Senin, 23 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Anggota DPR



Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
·         Interpelasi
·         Angket
·         Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
·         Mengajukan rancangan undang-undang
·         Mengajukan pertanyaan
·         Menyampaikan usul dan pendapat
·         Memilih dan dipilih
·         Membela diri
·         Imunitas
·         Protokoler
·         Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
·         Mengamalkan Pancasila
·         Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
·         Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
·         Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
·         Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·         Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
·         Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
·         Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
·         Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Untuk penjelasan mengenai Tata cara Penyampaian Hak DPR dapat dilihat dalam Tata Tertib DPR RI Bab IX dan Hak Anggota DPR dapat dilihat dalam Tata tertib DPR RI Bab X


0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Popular Posts

fajarilahi94. Diberdayakan oleh Blogger.