Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
·
Interpelasi
·
Angket
·
Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
·
Mengajukan rancangan
undang-undang
·
Mengajukan pertanyaan
·
Menyampaikan usul dan
pendapat
·
Memilih dan dipilih
·
Membela diri
·
Imunitas
·
Protokoler
·
Keuangan dan
administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah
sebagai berikut:
·
Mengamalkan Pancasila
·
Melaksanakan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
·
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
·
Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
·
Memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat
·
Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
·
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
·
Mentaati kode etik dan
Peraturan Tata tertib DPR
·
Menjaga etika dan
norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Untuk penjelasan mengenai Tata cara
Penyampaian Hak DPR dapat dilihat dalam Tata Tertib DPR RI Bab IX dan Hak Anggota DPR dapat dilihat dalam Tata tertib DPR RI Bab X
0 komentar:
Posting Komentar